Jl. Kihajardewantara no 1, Kel. Banjararum, Kec. Singosari - Kab. Malang
Pra Pendaftaran
Tata Cara Pengambilan Pin
Tata Cara Pendaftaran
Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan
Tata Cara Daftar Ulang

  1. Pengisian Nilai RaporKepala Satuan Pendidikan atau yang ditugasi Kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata mata pelajaran agama)
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Pendidikan Pancasila
    3. Bahasa Indonesia
    4. Matematika
    5. Ilmu Pengetahuan Alam
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial
    7. Bahasa Inggris
    pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat) dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 11 Mei 2026 sampai dengan 19 Mei 2026 secara online melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id.
  2. Verifikasi Nilai RaporCalon Murid baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Satuan Pendidikan asal mulai 18 Mei 2026 sampai dengan 21 Mei 2026 secara online melalui laman spmb.jatimprov.go.id
  3. Pembetulan Nilai RaporPembetulan nilai rapor (bagi calon Murid baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan asal mulai 21 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 secara online melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id.
  4. Khusus calon Murid baru yang nilai rapornya belum diisikan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, dapat melakukan pengisian secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN yaitu tanggal 28 Mei s.d. 9 Juni 2026.
  5. Pengambilan PIN
    1. Semua calon Murid baru wajib mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan 9 Juni 2026.
    2. Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama SPMB berlangsung.
    3. Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru secara online sesuai dengan ketentuan
    4. Calon Murid baru mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar rayon sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD calon Murid baru (sejumlah 10 (sepuluh) SMA/SMK yang didatangi sesuai dengan yang ada dalam sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi mulai tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.
    5. Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:
      • Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
      • Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon Murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
      • Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, foto copy surat ijin operasional/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial. Anda dapat mengunduh contoh format surat pernyataan di sini.
      • Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
        • Unduh contoh format Surat Keterangan Lulus SMP di sini.
        • Unduh contoh format Surat Keterangan Akhir (Kelas 9) di sini.
      • Foto copy Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
      • Foto copy Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas (yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial); dan Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat asal.
      • Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan SK mutasi tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya. Anda dapat mengunduh contoh format Surat Keterangan Pindah Domisili di sini.
      • Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan selain pendidik) dengan menunjukkan aslinya.
      • Foto copy dengan menunjukkan aslinya hasil tes kesehatan bagi calon Murid baru yang akan mendaftar pada SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
      • Surat pernyataan dari calon Murid baru untuk lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2026. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
      • Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
    6. Operator SMA/SMK wajib untuk menyimpan dokumen yang telah diserahkan oleh calon Murid baru.
    7. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.